Dokter Okupasi Berperan Tentukan Kelayakan ASN Kembali Bekerja
- 31 Jul 2026 18:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Penanganan kecelakaan kerja tidak berhenti setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar dari rumah sakit. Proses pemulihan hingga penilaian kelayakan kembali bekerja menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi peserta benar-benar siap menjalankan tugasnya.
Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi RS Awal Bros Batam, dr. Zulkifli Dharma, mengatakan dokter okupasi memiliki peran dalam menilai hubungan antara kondisi kesehatan seseorang dengan pekerjaannya. Penilaian tersebut dilakukan sebelum peserta dinyatakan layak kembali bekerja maupun memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dokter okupasi tidak hanya menangani penyakit akibat kerja, tetapi juga menilai kelayakan bekerja, kelayakan kembali bekerja hingga derajat cacat apabila terdapat cedera permanen.
| Baca juga: Beragam Manfaat Sarang Semut untuk Kesehatan |
Ia menjelaskan setiap kasus memiliki tahapan pemulihan yang berbeda sehingga keputusan untuk kembali bekerja tidak dapat disamakan bagi seluruh pasien.
"Jadi kelayakan kerja itu ada yang bisa langsung layak kembali kerja tanpa batasan, tanpa penyesuaian, ada yang perlu penyesuaian dan evaluasi berkala."
dr. Zulkifli menuturkan penilaian dilakukan setelah kondisi pasien mencapai maximum medical improvement, yakni kondisi ketika secara medis tidak ada lagi tindakan yang dapat meningkatkan proses penyembuhan. Setelah itu dokter okupasi melakukan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah peserta dapat kembali bekerja tanpa pembatasan, memerlukan penyesuaian tugas, atau memperoleh kompensasi sesuai kondisi medisnya.
"Nah jadi kami di kedokteran okupasi akan menilai derajat cacat sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada agar teman-teman yang mengalami cedera permanen ini akan mendapatkan kompensasi yang paling optimal yang sesuai dengan peraturan."
Ia berharap ASN memahami bahwa proses pemulihan pascakecelakaan kerja memerlukan evaluasi medis yang menyeluruh agar peserta dapat kembali bekerja secara aman sekaligus memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....