Thailand Tetapkan Hantavirus Penyakit Menular Berbahaya Nasional Baru

  • 15 Mei 2026 18:33 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Thailand resmi menetapkan hantavirus sebagai penyakit menular berbahaya ke-14 di negara tersebut. Keputusan itu disahkan oleh Komite Nasional Penyakit Menular Thailand karena penyakit ini dinilai memiliki tingkat keparahan dan fatalitas tinggi meski penyebarannya tergolong sulit. Otoritas kesehatan menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan varian hantavirus di Thailand yang mampu menular antarmanusia secara luas.

Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Thailand, Somrerk Chungsaman, menjelaskan bahwa seluruh kasus yang dicurigai harus dilaporkan maksimal tiga jam setelah ditemukan. Investigasi juga wajib dimulai dalam waktu 12 jam guna mencegah potensi penyebaran lebih lanjut. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman penyakit menular baru yang menjadi perhatian dunia.

Penetapan tersebut mencakup dua jenis penyakit akibat hantavirus, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS). Gejala awal penyakit meliputi demam tinggi, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan, hingga gangguan pencernaan seperti mual, muntah, dan diare. Dalam kondisi berat, pasien dapat mengalami pneumonia, gagal ginjal akut, gangguan pernapasan, perdarahan, tekanan darah rendah, hingga kematian.

Pemerintah Thailand juga menetapkan klasifikasi pengawasan penyakit mulai dari pasien dalam investigasi, kasus probable, hingga kasus terkonfirmasi laboratorium. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode RT-PCR, deteksi antigen, serta tes antibodi spesifik hantavirus. Selain itu, kontak erat berisiko tinggi diwajibkan menjalani karantina selama 42 hari sejak kontak dengan pasien probable maupun terkonfirmasi positif.

Direktur Jenderal Departemen Pengendalian Penyakit Thailand, Montien Kanasawadse, menyebut keputusan tersebut bertujuan memperjelas langkah pengendalian penyakit melalui kewenangan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Penyakit Menular Thailand 2015. Aturan itu memungkinkan pemerintah melakukan karantina, pemantauan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mematuhi prosedur kesehatan.

Hingga kini, hampir seribu pelancong dari negara berisiko tinggi telah dipantau oleh otoritas Thailand, namun belum ditemukan gejala mencurigakan. Thailand juga memastikan belum pernah mendeteksi strain Andes, jenis hantavirus asal Amerika Selatan yang diketahui dapat menular dari manusia ke manusia. Meski demikian, para ahli menilai risiko penyebaran di Thailand masih rendah dan masyarakat diminta tidak panik.

Thailand sebelumnya pernah menetapkan Covid-19 sebagai penyakit menular berbahaya ke-14 sebelum statusnya diubah menjadi penyakit endemik musiman. Kini, daftar penyakit menular berbahaya Thailand mencakup wabah mematikan seperti Ebola, SARS, MERS, Nipah, Marburg, hingga tuberkulosis resistan obat. Penambahan hantavirus menunjukkan meningkatnya kewaspadaan pemerintah Thailand terhadap ancaman penyakit zoonosis global di tengah mobilitas internasional yang terus meningkat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....