Meta Terancam Denda Senilai 3.900 Triliun Rupiah Setelah Kalah Sidang Privasi Data

  • 30 Sep 2026 15:55 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Raksasa teknologi Meta menghadapi ancaman sanksi finansial hingga 219 miliar dolar Amerika Serikat, atau sekitar 3.900 triliun rupiah. Ancaman denda ini muncul setelah juri di New Mexico, Amerika Serikat, menyatakan Meta bertanggung jawab atas pelanggaran hukum terkait praktik privasi data dan sejumlah pernyataan perusahaan kepada publik.

Kasus ini berkaitan dengan platform Facebook dan berlangsung dalam persidangan di Santa Fe, New Mexico, selama sekitar dua pekan. Dalam putusannya, juri menemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan 34 pernyataan Meta. Untuk setiap pernyataan, jumlah pelanggaran yang ditemukan berkisar antara 1,3 juta hingga 2,1 juta. Jika setiap pelanggaran dikenai sanksi maksimal sebesar 5 ribu dolar AS, total denda secara teoritis dapat mencapai sekitar 219 miliar dolar AS.

Namun, angka tersebut belum merupakan denda final. Besaran sanksi perdata nantinya akan ditentukan oleh pengadilan. Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyambut putusan tersebut dan menyatakan pihaknya akan meminta pengadilan menjatuhkan sanksi maksimal. Perkara ini tidak terlepas dari skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018. Dalam skandal tersebut, data sekitar 87 juta profil pengguna Facebook diperoleh melalui sebuah aplikasi pihak ketiga. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica untuk kebutuhan iklan politik yang ditargetkan.

Selain persoalan pengumpulan dan penggunaan data pengguna, persidangan juga membahas pernyataan Meta mengenai perlindungan data serta kebijakan perusahaan dalam menangani sejumlah konten di platformnya. Sementara itu, Meta menyatakan tidak setuju dengan putusan juri tersebut dan akan melanjutkan upaya hukum.

Juru bicara Meta mengatakan perusahaan memiliki hak berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat untuk mengelola platformnya sesuai dengan kepentingan komunitas pengguna. Meta juga menyatakan pendekatan tersebut mencakup perlindungan kebebasan berpendapat, keamanan informasi pengguna, serta memberikan kendali kepada pengguna atas data mereka.

Dengan demikian, ancaman denda hingga 3.900 triliun rupiah tersebut masih merupakan batas maksimal secara teoritis. Keputusan mengenai besaran sanksi yang benar-benar harus dibayarkan Meta masih menunggu penetapan pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....