Paylater dan Pinjol Lebih Cepat Akrab daripada Literasi Keuangan

  • 31 Mei 2026 13:30 WIB
  •  Batam

RRI. CO.ID, Batam - Bayangkan sebuah pisau dapur yang sangat tajam. Di tangan seorang koki profesional, pisau itu akan melahirkan mahakarya kuliner yang lezat. Namun, di tangan seorang anak kecil, pisau yang sama bisa menjadi sumber petaka yang melukai dirinya sendiri. Analogi inilah yang paling pas untuk menggambarkan ledakan teknologi finansial (fintech) mulai dari Peer To Peer (P2P) lending hingga fitur paylater yang tengah mengguyur masyarakat Indonesia hari ini.

Di satu sisi, teknologi ini berhasil meruntuhkan tembok birokrasi perbankan konvensional yang terkenal kaku dan "pilih-pilih tebu". Kelompok masyarakat yang selama ini tidak tersentuh akses perbankan (unbanked), kini bisa mendapatkan suntikan dana modal usaha atau dana darurat hanya dalam hitungan menit lewat gawai di genggaman. Namun, di sisi lain, kemudahan ini memicu fenomena sosial baru yang mengkhawatirkan: lingkaran setan gagal bayar, kejaran penagih utang, hingga jebakan pinjol ilegal yang merusak stabilitas domestik. Kenapa lompatan adopsi teknologi ini justru kerap berujung nestapa?

Jika kita mengamati realitas di lingkungan sekitar, ada pergeseran mendasar dalam memandang esensi fintech. Platform pinjaman digital tidak lagi diperlakukan sebagai instrumen untuk mengelola arus kas (liquidity management) di kala mendesak, melainkan telah bergeser menjadi perpanjangan gaya hidup (lifestyle extension).

Batasan antara kebutuhan primer dan keinginan impulsif menjadi sangat kabur ketika fitur "beli sekarang, bayar nanti" hanya berjarak satu klik saja. Ditambah lagi dengan agresivitas algoritma pemasaran media sosial yang secara konsisten membaca preferensi kita, psikologis pengguna terus-menerus dibombardir untuk mengonsumsi barang di luar batas kemampuan finansial riil mereka. Inilah yang memicu konsumerisme akut. Alih-alih keluar dari kesulitan ekonomi, banyak orang justru masuk ke dalam jebakan klasika: gali lubang tutup lubang.

Secara teoretis, idealnya tingkat inklusi keuangan (akses masyarakat terhadap layanan keuangan) harus berjalan beriringan dengan tingkat kapabilitas atau literasi keuangan. Namun, data empiris di lapangan menunjukkan potret yang timpang. Banyak dari kita yang secara teknis sangat lihai mengoperasikan aplikasi fintech, memesan barang, dan menyetujui pinjaman, tetapi secara fundamental buta terhadap konsekuensi hukum dan ekonominya. Ketimpangan informasi (asymmetric information) terkait mekanisme bunga berbunga, biaya admin tersembunyi, hingga risiko penyalahgunaan data pribadi inilah yang menjadi celah eksploitasi paling subur bagi penyedia layanan yang nakal.

Menghadapi fenomena ini, kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan regulasi yang sekadar reaktif atau baru sibuk bertindak setelah ada kasus yang viral di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pelaku industri harus merombak arsitektur perlindungan konsumen dari hulu ke hilir.

Langkah pertama yang harus diambil adalah memperketat sistem penilaian kredit (credit scoring). Perusahaan fintech tidak boleh lagi hanya memprioritaskan kecepatan verifikasi identitas (seperti modal foto KTP dan selfie) demi mengejar pertumbuhan pengguna. Industri harus mulai beralih menggunakan alternative credit scoring yang menganalisis rekam jejak perilaku ekonomi digital konsumen secara lebih riil—mulai dari konsistensi transaksi di e-commerce, pola pembayaran tagihan utilitas bulanan, hingga pemakaian data telekomunikasi. Langkah pengetatan ini penting untuk menyaring probabilitas gagal bayar sebelum pinjaman disetujui, sekaligus menjadi rem darurat bagi konsumen yang sebetulnya belum matang secara finansial.

Langkah kedua adalah merevolusi metode edukasi. Sosialisasi keuangan satu arah lewat seminar yang membosankan atau pembagian brosur di ruang publik terbukti sudah usang dan tidak efektif. Edukasi harus bersifat interaktif dan kontekstual. Pemerintah perlu mendesak pelaku industri fintech untuk mengintegrasikan fitur simulasi risiko secara visual langsung di dalam aplikasi mereka.

Sebelum pengguna menekan tombol "Setujui Pinjaman" atau mengaktifkan "Paylater", aplikasi wajib memunculkan grafik proyeksi akumulasi utang dan simulasi cicilan bulanan yang disandingkan dengan estimasi pendapatan mereka. Ketika beban utang dinilai telah melewati batas aman, sistem harus memberikan peringatan keras. Dengan metode ini, keputusan yang diambil oleh konsumen bukan lagi berdasarkan dorongan impulsif sesaat, melainkan keputusan rasional yang lahir dari kesadaran penuh.

Akhirnya, inovasi teknologi yang sehat hanya bisa tumbuh di atas fondasi hukum yang tegas. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus benar-benar dioptimalkan sebagai taji untuk menyeret para pelaku pinjol ilegal maupun platform legal yang menggunakan metode penagihan intimidatif. Penjatuhan sanksi berupa pencabutan izin operasi hingga hukuman pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera. Teknologi finansial adalah peluang besar bagi bangsa ini, namun tanpa regulasi yang kuat dan masyarakat yang cerdas, ia hanya akan menjadi mesin pemiskinan baru di era digital.

Sumber: Nayla Zahra; https://www.kompasiana.com/naylasalsabila3335/6a0b2e59c925c43dbf4a6522/mengapa-paylater-dan-pinjol-lebih-cepat-akrab-dengan-kita-ketimbang-literasi-keuangan?page=all#goog_rewarded

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....