DivPropam Polri Gencarkan Sosialisasi Aduan lewat Yanduan QR Code
- 07 Apr 2026 14:22 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri terus memperkuat integritas institusi melalui inovasi pelayanan pengaduan masyarakat berbasis digital. Sistem yang dikenal dengan nama Pelayanan Pengaduan (Yanduan) QR Code ini mulai disosialisasikan secara masif di seluruh Indonesia.
Inovasi ini dirancang untuk mempermudah warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat dan transparan. Masyarakat cukup melakukan pemindaian atau scanning pada QR Code yang terpasang di ruang publik untuk langsung terhubung dengan aplikasi resmi milik DivPropam.
Keamanan data pelapor dipastikan terjaga ketat melalui sistem enkripsi yang dikelola langsung oleh pusat data Mabes Polri. Kehadiran Yanduan QR Code diharapkan dapat meminimalkan praktik pungutan liar serta meningkatkan disiplin personel di seluruh unit kerja kepolisian.
Dengan adanya jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan kemudahan dalam memantau perkembangan laporan, diharapkan warga dapat memanfaarkan kanal digital ini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen transformasi menuju Polri yang presisi dan akuntabel di mata masyarakat luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....