Roblox Terapkan Verifikasi Wajah Wajib untuk Fitur Chat
- 19 Nov 2025 14:29 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Platform gim daring Roblox mengumumkan penerapan pemeriksaan usia wajib melalui pengenalan wajah atau identifikasi resmi bagi pemain yang ingin menggunakan fitur obrolan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Desember dengan tujuan membatasi akses percakapan bagi anak di bawah sembilan tahun tanpa persetujuan orang tua serta mengurangi interaksi daring antara orang dewasa dan anak-anak. Pengguna nantinya akan dikelompokkan ke dalam enam rentang usia, mulai dari di bawah sembilan tahun hingga di atas 21 tahun.
Uji coba penerapan kebijakan ini akan dimulai pada pekan pertama Desember di Australia, Selandia Baru, dan Belanda, sebelum diperluas secara global pada awal Januari. Roblox menyatakan bahwa perusahaannya menjadi platform gim dan komunikasi pertama yang mewajibkan verifikasi usia melalui foto wajah untuk mengakses fitur chat, sebuah langkah yang diyakini dapat menjadi standar baru di industri gim daring.
Dalam sistem baru tersebut, pengguna diminta mengambil foto wajah atau mengunggah identitas resmi untuk memverifikasi usia mereka. Roblox menyebutkan bahwa saat ini proses verifikasi telah tersedia secara sukarela, namun mulai Desember pemeriksaan usia menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin tetap menggunakan fitur obrolan. Proses estimasi usia berbasis wajah akan dilakukan oleh perusahaan verifikasi identitas Persona, sementara data visual dijanjikan akan dihapus segera setelah pemeriksaan selesai.
Langkah ini muncul menjelang diberlakukannya larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun media sosial di Australia pada 10 Desember. Aturan baru tersebut mengancam platform yang tidak mengambil langkah memadai untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun milik anak di bawah umur dengan denda hingga A$49,5 juta. Meskipun begitu, Roblox termasuk dalam daftar platform yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, bersama Discord, WhatsApp, dan Lego Play.
Meski dikecualikan, pemerintah Australia tetap membuka peluang untuk mewajibkan platform-platform tersebut mengikuti regulasi bila diperlukan. Regulasi baru itu dianggap sebagai salah satu yang paling ketat di dunia, namun para ahli menilai implementasinya bisa menjadi tantangan besar mengingat rumitnya proses verifikasi usia di ruang digital yang terus berkembang.
Selain Australia, Selandia Baru dan Belanda juga tengah memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pemerintah Selandia Baru berencana mengajukan rancangan undang-undang serupa, sementara pemerintah Belanda telah menyarankan orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah 15 tahun menggunakan aplikasi seperti TikTok dan Snapchat. Perkembangan ini menandai meningkatnya perhatian global terhadap keamanan digital anak dan perlindungan privasi di internet.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....