Thailand Usulkan Tarif Rp432 Ribu bagi Turis Asing Mulai 2027

  • 31 Agt 2026 08:37 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Thailand kembali menghidupkan rencana pemberlakuan tarif kunjungan sebesar 450 baht atau sekitar Rp432 ribu bagi wisatawan asing. Pemerintah Thailand mengusulkan pungutan tersebut sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pariwisata, memperbarui destinasi, memulihkan lingkungan, serta menyediakan perlindungan asuransi dan kesehatan bagi wisatawan mancanegara.

Dana yang terkumpul akan disalurkan melalui Tourism Promotion Fund. Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk mendukung pengembangan objek wisata dan infrastruktur, pemulihan lingkungan, penelitian, peningkatan kompetensi tenaga kerja pariwisata, promosi destinasi, serta membantu masyarakat lokal yang terdampak aktivitas pariwisata. Association of Thai Travel Agents (ATTA) memperkirakan pungutan itu berpotensi menghasilkan sekitar 10 miliar baht atau lebih dari Rp9,6 triliun sebagai sumber dana di luar anggaran negara.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Surasak Phancharoenworakul mengatakan negara tersebut membutuhkan dana khusus untuk membiayai peningkatan sektor pariwisata. Pemerintah menilai ketergantungan pada anggaran negara yang semakin terbatas dapat menghambat daya saing Thailand. Karena itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengubah strategi pariwisata dari sekadar mengejar jumlah kunjungan menjadi pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Sebagian dana juga akan digunakan untuk memberikan perlindungan asuransi kepada wisatawan asing selama berada di Thailand. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah dalam menangani biaya pengobatan wisatawan asing yang tidak sepenuhnya dapat ditagihkan kepada pihak terkait. Pemerintah Thailand mencatat, saat ini negara tersebut rata-rata mengeluarkan sekitar 300 juta hingga 400 juta baht setiap tahun untuk biaya medis warga negara asing yang tidak berhasil dipulihkan oleh rumah sakit.

Berdasarkan rancangan kebijakan, setiap wisatawan asing akan dikenakan tarif 450 baht untuk masa berlaku 30 hari. Satu kali pembayaran memungkinkan wisatawan keluar-masuk Thailand beberapa kali selama periode tersebut, sekaligus memperoleh perlindungan asuransi sesuai skema yang ditetapkan. Pemungutan pada tahap awal ditargetkan berlaku bagi wisatawan yang datang melalui jalur udara mulai 2027, sedangkan penerapan bagi kedatangan melalui darat dan laut akan dilakukan setelah persiapan tambahan.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah pengecualian, antara lain tamu kerajaan dan pemerintah, pemegang paspor diplomatik serta paspor resmi, pemegang izin kerja, pengguna border pass, penumpang transit tertentu, awak pesawat atau kapal, serta anak-anak berusia di bawah dua tahun. Pembayaran dapat dilakukan melalui harga tiket, situs web, aplikasi seluler, kios pembayaran, atau metode lain yang ditetapkan oleh pengelola Tourism Promotion Fund.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari kalangan industri, tetapi pelaku usaha meminta pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan pariwisata. Pemerintah saat ini masih membuka konsultasi publik terhadap rancangan kebijakan hingga 28 September. Setelah proses tersebut, proposal harus mendapat persetujuan komite kebijakan pariwisata sebelum diajukan kepada kabinet. Jika disetujui, kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen Thailand untuk memperkuat daya saing pariwisata sekaligus menghadapi tantangan eksternal yang dapat memengaruhi jumlah wisatawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....