Malaysia Minta UNHCR Hentikan sementara Registrasi Pengungsi Baru

  • 24 Jul 2026 04:55 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Dilansir dari Reuters Malaysia memutuskan meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) untuk sementara menghentikan registrasi pengungsi baru di negara tersebut. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu 23 Juli 2026 ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun sistem nasional dalam mengelola pencari suaka dan pengungsi secara lebih terstruktur, sekaligus memperkuat kendali terhadap pendataan dan pengawasan mereka.

Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Lukanisman Awang Sauni, menjelaskan bahwa penghentian sementara registrasi oleh UNHCR bertujuan memberi ruang bagi pemerintah menjalankan Program Pendaftaran Pengungsi (DPP) yang mulai diperkenalkan pada Januari 2026. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mengelola data pengungsi secara mandiri, mulai dari verifikasi identitas, pemantauan, hingga pengaturan administrasi, tanpa sepenuhnya bergantung pada basis data lembaga internasional.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sidang Dewan Negara sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai penanganan pengungsi Rohingya. Berdasarkan data UNHCR, hingga akhir Februari 2026 terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia. Lebih dari separuhnya merupakan etnis Rohingya asal Myanmar yang melarikan diri akibat konflik dan diskriminasi berkepanjangan di negara asal mereka.

Malaysia hingga kini belum menjadi negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, sehingga pengungsi tidak memiliki status hukum sebagai penduduk tetap dan umumnya tidak diperbolehkan bekerja secara resmi maupun mengakses pendidikan publik. Kondisi tersebut membuat banyak pengungsi bergantung pada bantuan kemanusiaan dan organisasi internasional untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Malaysia juga mencatat meningkatnya ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial terhadap komunitas Rohingya. Sebagian warganet menuduh para pengungsi mengambil lapangan pekerjaan dan sumber daya masyarakat lokal. Pemerintah berharap kebijakan pendataan nasional dapat menciptakan pengelolaan yang lebih transparan sekaligus mengurangi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski registrasi baru dihentikan sementara, pemerintah Malaysia menegaskan akan tetap bekerja sama dengan UNHCR. Lukanisman menyebut lembaga PBB tersebut dapat lebih memfokuskan upayanya pada proses penempatan pengungsi ke negara ketiga bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk dipulangkan ke negara asal. Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga tengah merencanakan deportasi sekitar 5.000 warga Myanmar yang berada di pusat tahanan imigrasi, dengan pelaksanaannya bergantung pada persetujuan pemerintah Myanmar.

Krisis pengungsi Rohingya masih menjadi salah satu tantangan kemanusiaan terbesar di Asia Tenggara sejak kudeta militer Myanmar pada 2021 yang memperburuk konflik di negara tersebut. Sebagai anggota ASEAN, Malaysia bersama negara-negara kawasan terus menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan aspek keamanan perbatasan, kepentingan nasional, dan kewajiban kemanusiaan. Kebijakan terbaru ini diperkirakan akan menjadi perhatian komunitas internasional karena berpotensi memengaruhi mekanisme perlindungan pengungsi di kawasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....