KBRI Kuala Lumpur dan Kemenhub Gelar Workshop Perlindungan Pelaut Indonesia

  • 16 Jul 2026 11:26 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Atase Perhubungan Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Perlindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia di Batam, Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan regulasi, serta edukasi kepada calon awak kapal agar menggunakan jalur penempatan resmi.

Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Sindu Rahayu, mengatakan workshop tersebut merupakan rangkaian program perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia. Selain menggandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, KBRI juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memberikan sosialisasi Pos Bantuan Hukum bagi pekerja migran Indonesia.

"Pemerintah terus berupaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI sejak sebelum berangkat bekerja, selama berada di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia. Kami terus meningkatkan kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia di mana pun berada," kata Sindu dalam sambutan.

Sindu menambahkan, KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru belum lama ini juga memfasilitasi repatriasi sekitar 1.790 pekerja migran Indonesia dari Malaysia melalui Batam.

Atase Perhubungan KBRI - Kuala Lumpur, Kementerian Perhubungan dan sejumlah stakeholder terkait berfoto bersama usia pembukaan kegiatan. (Dok. Sarah Meilina/RRI).

Perlindungan pelaut tidak hanya menyangkut penanganan ketika terjadi masalah, tetapi dimulai sejak proses pendidikan, sertifikasi, penempatan, penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL), masa bekerja di atas kapal hingga proses repatriasi.

Pemerintah mengingatkan calon pelaut agar menghindari perusahaan penempatan yang tidak memiliki izin karena kondisi tersebut kerap menyulitkan pemerintah ketika menangani sengketa ketenagakerjaan, tunggakan gaji, kecelakaan kerja, hingga kasus kematian awak kapal di luar negeri.

Selain membahas perlindungan tenaga kerja, workshop turut menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi pelaut Indonesia, seperti praktik perekrutan ilegal, ketidakjelasan kontrak kerja, hingga penahanan kapal Indonesia di perairan Malaysia akibat persoalan administratif. Pemerintah juga memperkenalkan sejumlah penguatan regulasi, di antaranya kewajiban perusahaan penempatan awak kapal memiliki izin resmi, pemenuhan jaminan sosial dan hak-hak pelaut melalui PKL, digitalisasi layanan kepelautan, serta penegakan sanksi terhadap pihak yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi.

Workshop yang diikuti perwakilan kementerian, KBRI Kuala Lumpur, lembaga pendidikan kemaritiman, asosiasi pelaut, dan pelaku industri pelayaran itu diharapkan menjadi forum berbagi pengalaman dan memperkuat sinergi Indonesia-Malaysia dalam meningkatkan keselamatan pelayaran serta perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....