Warga Singapura Didenda RM20.000 usai Isi BBM Bersubsidi RON95 di Johor
- 06 Jul 2026 09:20 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Malaysia menjatuhkan sanksi kepada seorang warga negara Singapura setelah terbukti membeli bensin bersubsidi RON95 menggunakan kendaraan berpelat asing di Johor. Pengadilan memutuskan pria yang berusia sekitar 50 tahun itu bersalah dan mewajibkannya membayar denda RM20.000 atau sekitar US$4.900.
Dilansir dari Agencies, dalam persidangan, pemilik kendaraan tersebut mengakui seluruh dakwaan yang diajukan kepadanya. Hakim Pengadilan Sesyen, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, kemudian menjatuhkan vonis pada 2 Juli. Selain denda, terdakwa juga terancam menjalani hukuman tiga bulan penjara apabila gagal melunasi kewajibannya.
Namun, pria tersebut langsung menyelesaikan pembayaran denda pada hari yang sama sehingga tidak perlu menjalani hukuman kurungan.
Media New Straits Times (NST) dan Astro Audio melaporkan bahwa pelaku merupakan warga negara Singapura, meski identitasnya tidak dipublikasikan kepada umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NST, kasus ini diduga melibatkan pengemudi Honda Civic berwarna hitam yang menjadi orang pertama di Johor yang diproses hukum setelah pemerintah Malaysia memperketat aturan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan asing sejak 1 April 2026.
Pelanggaran tersebut terjadi pada 9 April, ketika petugas dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia mendapati pria itu sedang mengisi bensin RON95 bersubsidi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar di Johor.
Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, menyatakan putusan pengadilan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi.
Ia menilai langkah hukum ini penting untuk melindungi hak masyarakat Malaysia sekaligus menjaga distribusi dan ketersediaan barang-barang yang memperoleh subsidi pemerintah.
Malaysia memang telah lama melarang kendaraan asing membeli bensin RON95 bersubsidi. Larangan itu diatur dalam Control of Supplies Act 1961, yang mengategorikan RON95 sebagai barang terkendali sehingga tidak boleh dijual kepada kendaraan yang terdaftar di luar negeri.
Sejak regulasi baru diberlakukan pada 1 April 2026, penegakan hukum tidak lagi hanya menyasar operator SPBU, tetapi juga pemilik kendaraan asing yang membeli BBM bersubsidi secara ilegal.
Sebelumnya, sanksi hanya diberikan kepada pengelola SPBU yang melayani penjualan RON95 kepada kendaraan asing.
Aturan tersebut juga memuat ancaman hukuman yang cukup berat. Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM1 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau kedua-duanya. Apabila mengulangi pelanggaran, sanksinya meningkat menjadi denda hingga RM3 juta dan penjara paling lama lima tahun.
Sementara bagi badan usaha, besaran denda dapat mencapai RM2 juta, dan meningkat hingga RM5 juta apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan larangan pembelian RON95 oleh kendaraan asing sejak 2010 agar anggaran subsidi energi benar-benar dinikmati oleh warga negaranya. Saat ini, harga bensin RON95 bersubsidi ditetapkan sebesar RM1,99 per liter bagi masyarakat Malaysia yang memenuhi syarat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....