Empat Nelayan Bintan Resmi Dipulangkan dari Johor Bahru Pasca Ditahan Satu Bulan

  • 02 Jul 2026 18:19 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Empat nelayan asal Kabupaten Bintan yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada hari ini. Karena tidak tersedia pelayaran langsung menuju Tanjungpinang, keempat nelayan tersebut dipulangkan melalui Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah asal mereka. Proses pembebasan hingga pemulangan nelayan difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar hingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua kapal yang diamankan otoritas Malaysia. Satu kapal diawaki oleh satu nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) yang ditangkap di wilayah OPL (Outer Port Limit) Malaysia.

Menurut Wahyu, nelayan menjalani proses hukum selama kurang lebih satu bulan. Dari enam orang yang ditangkap, empat orang yang berstatus ABK akhirnya dibebaskan. Sementara itu, dua nakhoda masih menjalani proses hukum.

“Sebelumnya itu dua kapal, satu kapal itu tiga. Satu nakhoda, dua ABK yang tertangkap di wilayah OPL Malaysia. Kemudian diproses selama kurang lebih satu bulan. Kemudian yang empat orang dibebaskan untuk ABK. Dan untuk nakhoda ini masih belum dan rencananya tanggal 6 Juli baru disidang. Sebelumnya tanggal 30 Juni tapi diundur, dipisahkan mahkamahnya, dirubah agar bisa meringankan. Inilah kerja KJRI dan juga provinsi,” ungkap Wahyu.

Konsul Konsuler III KJRI Johor Bahru, Dania Afini Lestari mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi kedua nakhoda hingga seluruh proses hukum selesai dan mengupayakan agar kedua nelayan yang saat ini berada di dalam penjara tetap dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Setelah proses tersebut, KJRI Johor Bahru segera mengurus pemulangan keempat nelayan dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi Malaysia. Mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026. Sementara itu, dua nelayan yang berstatus terdakwa tetap mendapatkan pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung,” sebut Dania.

Sebelumnya, empat ABK bersama dua nakhoda yang mengoperasikan KM Baruna jaya dan KM Hai III ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026. Setelah menjalani proses hukum, keempat ABK dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada 16 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....