Malaysia Gagalkan Penyelundupan Chip AI Bernilai Rp200 Miliar di Bandara

  • 27 Jun 2026 08:29 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Bea Cukai Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan chip kecerdasan buatan (AI) berteknologi tinggi senilai RM52,9 juta atau sekitar Rp200 miliar melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Pengungkapan kasus yang diumumkan pada 26 Juni 2026 ini menjadi salah satu penyitaan terbesar yang berkaitan dengan perdagangan semikonduktor canggih di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Bea Cukai KLIA, Zulkifli Muhammad, menjelaskan bahwa pada 5 Juni 2026 petugas menemukan 72 unit server yang berisi chip AI berperforma tinggi di kawasan perdagangan bebas bandara. Berdasarkan penyelidikan awal, server tersebut rencananya akan diekspor kembali ke negara lain di Asia. Namun, pengiriman tersebut seharusnya memerlukan izin berdasarkan Strategic Trade Act Malaysia karena termasuk barang dengan teknologi sensitif.

Untuk menghindari pemeriksaan, barang tersebut dilaporkan dideklarasikan secara palsu sebagai "komponen komputer". Malaysia juga dicantumkan hanya sebagai negara transit sebelum barang dikirim ke tujuan akhir. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor terhadap chip AI yang diberlakukan sejumlah negara.

Sejak 2025, Malaysia telah memperketat pengawasan ekspor chip berteknologi tinggi buatan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Amerika Serikat meminta sejumlah negara mitra memperkuat pengendalian distribusi semikonduktor canggih agar tidak dialihkan ke pihak yang dikenai pembatasan ekspor, terutama terkait teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan kecerdasan buatan dan komputasi berperforma tinggi.

Seluruh server yang ditemukan telah disita oleh Bea Cukai Malaysia. Sementara itu, sebuah perusahaan lokal yang diduga memfasilitasi proses pengiriman telah dipanggil untuk membantu penyelidikan. Pihak berwenang belum mengungkap negara tujuan akhir maupun identitas perusahaan lain yang terlibat karena proses investigasi masih berlangsung.

Dalam operasi terpisah, Bea Cukai Malaysia juga mengungkap penyelundupan enam kotak berisi 4.760 kartrid cairan rokok elektronik (vape) senilai RM1,19 juta. Cairan tersebut disembunyikan di dalam casing unit pemroses komputer (CPU). Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan cairan vape tersebut mengandung metamfetamin dan diduga akan dikirim ke salah satu negara tetangga.

Kasus ini menunjukkan semakin ketatnya pengawasan terhadap rantai pasok teknologi global dan perdagangan barang strategis. Di tengah meningkatnya permintaan chip AI untuk pengembangan pusat data, kecerdasan buatan, dan komputasi modern, pemerintah di berbagai negara memperkuat pengawasan terhadap ekspor teknologi sensitif. Langkah Malaysia ini juga menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan jalur logistik internasional untuk perdagangan ilegal, sekaligus menjaga keamanan rantai pasok semikonduktor di kawasan Asia Tenggara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....