Ribuan Pelanggar Vape Ditindak Awal Tahun 2026 Singapura

  • 04 Mei 2026 16:40 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Lebih dari 2.500 orang terjaring pelanggaran terkait vape di Singapore selama tiga bulan pertama tahun 2026. Dalam pernyataan bersama pada 4 Mei, Ministry of Health (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) melaporkan total 2.589 kasus kepemilikan dan penggunaan vaporiser yang berhasil ditindak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.212 pelanggar merupakan pengguna vape biasa, sementara 377 lainnya terkait penggunaan vape mengandung etomidate, yang dikenal sebagai Kpods. Zat ini menjadi perhatian khusus karena memiliki efek psikoaktif yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan.

Selain penindakan terhadap pengguna, otoritas juga menyita lebih dari 36.000 perangkat vape dan komponen terkait di berbagai pos pemeriksaan. Sebanyak 24 kasus penyelundupan berhasil diungkap, dengan 13 penjual dan 11 penyelundup telah diproses secara hukum.

Penegakan hukum juga menyasar aktivitas daring. HSA mengidentifikasi dan memberikan denda kepada 10 individu yang mengunggah konten terkait vape di media sosial. Selain itu, lebih dari 600 iklan dan daftar penjualan vape berhasil dihapus dari platform e-commerce dan media sosial.

Dalam kasus yang lebih serius, empat orang didakwa berdasarkan Misuse of Drugs Act karena diduga terlibat dalam perdagangan Kpods. Sementara itu, 13 individu lainnya dituntut atas penjualan vaporiser, termasuk pelaku yang dijatuhi hukuman penjara hingga lebih dari 40 minggu.

Upaya rehabilitasi juga menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini. Sebanyak 256 pelanggar baru dimasukkan ke dalam program rehabilitasi, sehingga totalnya mencapai 520 peserta sejak program ini dimulai pada September 2025. Dari jumlah tersebut, 123 orang telah berhasil menyelesaikan program.

Pemerintah Singapura juga telah memperketat regulasi melalui undang-undang baru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 di bawah Tobacco and Vaporisers Control Act. Aturan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan vape serta mencegah penyalahgunaan zat berbahaya, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat secara lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....