Sindikat Love Scam Kelantan Terbongkar, 58 Pelaku Ditangkap
- 24 Apr 2026 16:58 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Aparat kepolisian Malaysia berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok hubungan asmara yang dijalankan dari sebuah resor di Kelantan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 58 individu berhasil diamankan, dengan target korban diduga pria asal Singapura.
Dilansir dari agencies, Kepala Polisi Kelantan, Yusoff Mamat, mengungkapkan bahwa jaringan ini diperkirakan baru beroperasi sekitar satu bulan. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan perempuan yang menyamar sebagai warga Indonesia untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.
“Modus operandi mereka adalah mengirim pesan, lalu membangun hubungan melalui WhatsApp tanpa panggilan video, hingga akhirnya menipu korban agar mengirimkan uang,” ujar Yusoff seperti dikutip media setempat.
Tempat penginapan yang disewa oleh sindikat tersebut disulap menjadi pusat operasional berbasis digital. Beberapa kamar serta aula digunakan sebagai ruang kerja untuk menjalankan aktivitas penipuan secara terorganisir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ini sudah berlangsung sejak akhir Maret dengan jam operasional dari siang hingga tengah malam setiap harinya. Struktur kelompok ini terdiri dari tiga pengawas dan puluhan operator yang menjalankan komunikasi dengan korban.
Dari puluhan tersangka yang ditahan, hanya dua orang yang merupakan warga lokal Malaysia, sementara sisanya berasal dari berbagai negara seperti China, Myanmar, India, dan Pakistan. Mayoritas pelaku berusia antara 20 hingga 30 tahun.
“Mereka yang ditangkap berasal dari China, Myanmar, India, dan Pakistan, serta dua warga lokal,” kata Yusoff.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, termasuk komputer, laptop, ponsel, serta perangkat jaringan internet seperti router yang diduga menggunakan teknologi satelit untuk menghindari pelacakan.
Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan ribu ringgit. Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan jumlah kerugian korban karena belum ada laporan resmi yang masuk.
Yusoff menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen oleh unit kejahatan komersial. Para tersangka kini tengah menjalani penahanan sementara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diproses dengan pasal terkait penipuan dan persekongkolan kriminal. Jika terbukti bersalah, para pelaku berpotensi menghadapi hukuman berat berupa penjara hingga satu dekade, hukuman cambuk, serta denda.
Ia juga menyoroti peningkatan signifikan kasus kejahatan komersial di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik serupa.
“Kami akan terus memperkuat upaya memberantas sindikat ini, yang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga merusak citra negara di mata internasional,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....