Filipina Tegas Tolak Klaim China di Laut China Selatan

  • 16 Mar 2026 14:49 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Filipina menegaskan penolakan terhadap klaim kedaulatan China atas seluruh wilayah Laut China Selatan. Pernyataan ini muncul setelah kedutaan besar China menyampaikan klaim bahwa seorang diplomat Filipina pernah menyatakan bahwa Scarborough Shoal tidak termasuk wilayah Filipina.

Filipina menilai bahwa klaim wilayah maritim harus diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional yang berlaku, bukan melalui pernyataan sepihak. Pemerintah Filipina juga menegaskan bahwa mereka memiliki kedaulatan yang kuat dan telah lama diakui atas Scarborough Shoal serta sejumlah pulau yang dikuasai Manila di kawasan Kepulauan Spratly.

Scarborough Shoal menjadi salah satu titik sengketa paling sensitif di Laut China Selatan. Terumbu karang tersebut terletak sekitar 200 kilometer dari pantai Filipina dan berada di dalam zona ekonomi eksklusif negara tersebut. Kawasan ini memiliki nilai strategis karena berada dekat jalur pelayaran internasional serta memiliki sumber daya perikanan yang melimpah. Laguna alami di area tersebut juga sering menjadi tempat berlindung kapal saat cuaca buruk.

Meski berada dalam zona ekonomi eksklusif Filipina, Scarborough Shoal saat ini berada di bawah pengawasan efektif China melalui kehadiran berkelanjutan kapal penjaga pantai. Kedua negara sama-sama mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut, sementara status kedaulatannya belum pernah ditetapkan secara resmi melalui kesepakatan bilateral.

Ketegangan di Laut China Selatan dalam beberapa tahun terakhir meningkat akibat berbagai insiden di laut. Filipina menuduh kapal penjaga pantai China melakukan tindakan agresif di wilayah yang dianggap sebagai zona ekonomi eksklusifnya, termasuk penggunaan meriam air terhadap kapal Filipina serta gangguan terhadap misi pengiriman logistik ke pos-pos yang dikuasai Manila di Kepulauan Spratly.

Sengketa ini juga terkait dengan putusan penting pada 2016 dari Permanent Court of Arbitration di Den Haag. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa klaim garis sembilan putus-putus China atas sebagian besar Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Namun, pemerintah China menolak putusan tersebut dan tetap mempertahankan klaimnya di kawasan tersebut.

Laut China Selatan merupakan salah satu jalur perdagangan paling sibuk di dunia, dengan nilai perdagangan global triliunan dolar melewati wilayah ini setiap tahun. Selain kaya sumber daya ikan, kawasan tersebut juga diyakini memiliki cadangan minyak dan gas yang signifikan. Hal ini membuat sengketa wilayah tidak hanya melibatkan Filipina dan China, tetapi juga beberapa negara lain seperti Vietnam, Malaysia, dan Brunei.

Situasi di kawasan ini terus menjadi perhatian komunitas internasional karena berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan regional serta kebebasan navigasi di salah satu jalur laut paling strategis di dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....