Henky Mohari Mundur dari Jabatan Ketua KPID Kepri
- 03 Mar 2026 09:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, resmi menerima surat pengunduran diri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau (KPID Kepri) masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari, pada Senin 2 Maret 2026.
Pengunduran diri tersebut diajukan menyusul terpilihnya Henky sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan dijadwalkan berlangsung Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari KPU RI tertanggal 27 Februari 2026.
Penyerahan surat pengunduran diri dilakukan langsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang. Dalam keterangannya, Henky menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan pada lembaga negara maupun lembaga ad hoc. Pengunduran diri berlaku efektif sejak tanggal penyerahan untuk mempercepat proses transisi kepemimpinan di tubuh KPID Kepri.
Hendri Kurniadi menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Henky selama memimpin KPID Kepri. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku.
“Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan anggota KPID Kepri lainnya guna memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas. Proses tersebut akan mengacu pada Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 serta regulasi terkait lainnya.
Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kelembagaan dan memastikan pengawasan isi siaran di wilayah Kepri tetap berjalan profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....