Polresta Barelang Incar MED Spesialis Jambret Emas Sejak 2023

  • 03 Mar 2026 17:25 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Setelah diburu sejak 2023, Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menangkap jambret spesialis emas yang kerap meresahkan warga Kecamatan Bengkong, Batam. Pelaku berinisial MED (25) diketahui telah beberapa kali beraksi dengan modus serupa.

Katsat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andreastian, mengatakan, MED sudah masuk dalam target operasi sejak kasus pertamanya pada 20 Mei 2023. Sejak saat itu, Unit Jatanras terus melakukan pendalaman karena pola kejahatan yang dilakukan pelaku memiliki kesamaan, yakni mengincar korban yang mengenakan perhiasan emas dan beraksi di jalan relatif sepi.

"Aksi terakhir terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut. Korban dijambret saat hendak pulang ke rumah. Gelang emas senilai sekitar Rp50 juta yang dikenakan korban dirampas secara paksa hingga korban terjatuh ke aspal," jelasnya, Selasa, 3 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi di lima lokasi lain di wilayah Bengkong, yakni

1. 20 Mei 2023 – Jalan Utama Bengkong Nusantara (kerugian Rp12.900.000)

2. 31 Oktober 2025 – Jalan samping SMA Negeri 8, Kelurahan Sadai, Bengkong (kerugian Rp17.000.000)

3. 12 Desember 2025 – Jalan Raya Golden City depan Werding, Bengkong (kerugian Rp36.000.000)

4. 21 Februari 2026 – Kampung Tua Bengkong (kerugian Rp17.316.000)

5. 22 Februari 2026 – Bengkong Kolam Sadai (kerugian Rp50.000.000)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta, satu unit telepon genggam, jaket, sepatu, tas selempang, dompet, serta identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita