Jaksa Tuntut Song Mino 1,5 Tahun Penjara

  • 21 Apr 2026 18:36 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kasus hukum yang melibatkan anggota grup K-pop WINNER, Song Mino, memasuki babak baru setelah jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar pada 21 April 2026 terkait dugaan pelanggaran aturan wajib militer di Korea Selatan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai Song Mino tidak menjalankan kewajibannya sebagai pekerja layanan publik secara semestinya. Ia diduga sering tidak hadir tanpa izin dalam jangka waktu lama serta tidak menjalankan tugasnya dengan baik ketika berada di tempat kerja. Seorang individu lain berinisial Lee, yang bertanggung jawab atas pengelolaan masa tugasnya, juga turut terseret dalam kasus ini.

Sebelumnya, Song Mino telah didakwa tanpa penahanan atas dugaan pelanggaran Military Service Act. Ia disebut tidak melaporkan diri secara rutin, bahkan ketika hadir, waktunya di lokasi kerja sangat singkat. Laporan menyebutkan bahwa ia kerap menghabiskan waktu dengan beristirahat atau bermain gim sebelum meninggalkan tempat tugas lebih awal.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Song Mino tercatat absen tanpa izin selama total 102 hari. Jika dibandingkan dengan masa tugas wajib sekitar 21 bulan atau sekitar 430 hari kerja efektif, jumlah tersebut setara dengan hampir seperempat dari total kewajiban yang seharusnya dijalani. Hal ini menjadi salah satu dasar utama tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut.

Kasus ini kembali menyoroti ketatnya sistem wajib militer di Korea Selatan, yang berlaku bagi seluruh pria sehat sebagai bentuk tanggung jawab negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah figur publik juga menghadapi pengawasan ketat terkait kepatuhan terhadap aturan ini. Hasil persidangan Song Mino nantinya diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap disiplin dan tanggung jawab selebritas di negara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....