Member THE BOYZ Gugat CEO Agensi Kasus Penggelapan

  • 21 Apr 2026 18:26 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Sembilan anggota grup K-pop THE BOYZ resmi mengajukan laporan pidana terhadap CEO agensi ONE HUNDRED, Cha Ga Won, atas dugaan penggelapan dana. Langkah hukum ini dilakukan setelah para anggota sebelumnya menuntut pemutusan kontrak dengan agensi yang menaungi mereka.

Menurut laporan media pada 21 April 2026, anggota yang terlibat dalam gugatan tersebut antara lain Sangyeon, Jacob, Younghoon, Hyunjae, Juyeon, Kevin, Q, Sunwoo, dan Eric. Perwakilan hukum mereka mengonfirmasi bahwa laporan telah diajukan atas dugaan pelanggaran undang-undang terkait kejahatan ekonomi berat, khususnya kasus penggelapan.

Kasus ini mencuat setelah muncul tudingan bahwa gaji staf lapangan tidak dibayarkan selama beberapa bulan. Selain itu, para anggota juga disebut tidak mendapatkan dukungan yang layak untuk kebutuhan dasar aktivitas hiburan, seperti biaya transportasi dan konsumsi. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada operasional dan profesionalitas kegiatan grup.

Tak hanya dugaan penggelapan, CEO Cha Ga Won juga menghadapi tuduhan penipuan. Ia diduga membatasi kerja sama bisnis dengan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (IP) milik artis, serta tidak menjalankan kewajiban bisnis secara semestinya meski telah menerima pembayaran di muka dari pihak mitra.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara artis dan agensi di industri K-pop yang dikenal memiliki sistem kontrak ketat. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah idol dan grup musik Korea Selatan mulai lebih berani menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan kesejahteraan pekerja di industri hiburan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....