KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar atas Dugaan Kartel Bunga

  • 31 Mar 2026 22:51 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, setelah dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026 sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, bersama sejumlah anggota majelis menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Majelis menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para terlapor,” demikian disampaikan dalam pembacaan putusan.

KPPU menilai, batas atas suku bunga yang diterapkan dalam industri pinjaman daring justru berada di atas tingkat keseimbangan pasar dan tidak efektif melindungi konsumen. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyebut kondisi itu mendorong keseragaman perilaku dalam menentukan suku bunga, yang pada akhirnya mengurangi persaingan dan menghambat dinamika pasar.

Perkara ini mulai bergulir sejak tahap pemeriksaan pendahuluan pada Agustus 2025. Saat itu, para terlapor secara kolektif menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU. Namun, majelis memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya menemukan bukti pelanggaran.

Selain substansi perkara, KPPU juga menolak berbagai keberatan formal yang diajukan para perusahaan, termasuk soal kewenangan lembaga, prosedur pembuktian, hingga ketidakhadiran saksi. Majelis menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPPU juga menyatakan bahwa tindakan para pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan pengecualian dalam undang-undang, karena tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada asosiasi atau kelompok usaha untuk mengatur besaran suku bunga di sektor fintech lending.

Dari total 97 perusahaan, sebanyak 52 di antaranya dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar. Besaran sanksi bervariasi, dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan, termasuk sikap kooperatif selama proses persidangan.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending, guna memastikan praktik usaha berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....