OJK Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup di Pasar Modal

  • 14 Mar 2026 18:09 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada dua emiten serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sanksi tersebut diberikan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran terkait penawaran umum perdana saham (IPO) dan transaksi benturan kepentingan. Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026.

Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut atas pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Perusahaan diketahui mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang bersumber dari dana hasil IPO, namun tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

OJK juga menemukan aliran dana hasil IPO yang mengalir kepada pengendali perusahaan, yakni Benny Tjokrosaputro. Atas pelanggaran tersebut, Benny dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

“Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng. Di antaranya Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, Eko Heru Prasetyo, serta Astried Damayanti. Bahkan Gracianus Johardy Lambert juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun,” tulis OJK dalam siaran persnya yang diterima RRI, Sabtu, 14 Maret 2026.

Sanksi juga dijatuhkan kepada pihak lain yang terlibat dalam proses audit dan penjaminan emisi efek. Akuntan publik Patricia serta Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.

Sementara itu, perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta serta sanksi pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan prosedur uji tuntas terhadap investor dalam proses penjatahan saham saat IPO.

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk berupa peringatan tertulis terkait pelanggaran prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perjanjian kredit dan pengakuan utang.

Selain itu, pengendali perusahaan Tan Heng Lok dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas. Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal,” tegas OJK.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....