OJK Geledah Kantor PT MASI, Bongkar Dugaan Manipulasi IPO
- 04 Mar 2026 16:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Masindo Artha Sekuritas Indonesia (PT MASI) di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik OJK dalam rangka pengembangan kasus dugaan manipulasi informasi fakta material dalam penawaran umum perdana saham (IPO), termasuk tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus ini berkaitan dengan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), yang diduga mengalami kenaikan harga tidak wajar hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan resmi OJK, Rabu, 4 Maret 2025.
Selain dugaan manipulasi IPO, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu berupa transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi tersebut diduga dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
OJK menyebut rangkaian transaksi tersebut menyebabkan harga saham BEBS meningkat secara signifikan. Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham di pasar reguler meningkat secara tidak wajar.
Dalam perkara ini, penyidik menduga keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang digunakan antara lain insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta pihak lain yang terkait.
OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional,” tegas OJK.