OJK Denda Influencer BVN Senilai Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham

  • 24 Feb 2026 23:16 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 5,35 miliar kepada influencer Belvin Tannadi (BVN). Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran manipulasi harga saham pada periode 2021 hingga 2022. OJK menilai tindakan yang dilakukan BVN telah mencederai integritas perdagangan di pasar modal. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada saham PT MD Pictures Tbk periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021.

"Kasus serupa ditemukan pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022. Seluruh periode tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan regulator," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Selasa 24 Februari 2025.

Pemeriksaan dilakukan dengan analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham dan penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan. OJK juga mengidentifikasi pola transaksi yang menunjukkan indikasi manipulasi pasar. Modus yang digunakan antara lain melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek. Praktik ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi keputusan investor dalam melakukan transaksi. Selain itu, BVN menyampaikan informasi rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga saham melalui media sosial. Pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK. Pelanggaran tersebut terkait praktik manipulasi dan penciptaan kondisi perdagangan yang menyesatkan.

"Setiap pihak wajib mematuhi ketentuan pasar modal. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keadilan dan transparansi," tulisnya.

Dalam perkara terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak atas manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk periode Januari sampai April 2016. Regulator menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham.a.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi selama periode pemeriksaan mencapai Rp 43.729.255.000. Transaksi itu menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.

Sementara itu, UPT bersama MLN masing-masing dikenakan denda Rp 1,8 miliar. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai Rp 49.122.252.500. Praktik tersebut membentuk harga yang tidak wajar di pasar reguler.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita