LPS: Penurunan Bunga Pinjaman Tak Pengaruhi Bunga Bank

  • 30 Sep 2025 19:43 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) tak membuat bank bebas memangkas bunga simpanan. Padahal, LPS juga sudah menurunkan TBP selama tiga kali berturut-turut sejak Mei 2025.

Seperti diketahui, sejak Mei 2025 hingga terbaru pada September 2025 ini telah menurunkan 75 basis poin (bps). Di mana, TBP adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut dijamin LPS.

Secara rinci, TBP untuk simpanan rupiah bank umum berada di level 3,5% dan simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) berada di level 2%. Keputusan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga Juni 2025 hingga 31 Januari 2026.

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyadari saat ini bank ini bergantung pada simpanan di atas Rp 5 miliar yang terdiri dari BUMN maupun korporasi swasta. Di mana, Didik melihat mereka kini sedang wait and see serta memilih untuk memarkir uangnya di perbankan.

Nasabah-nasabah besar tersebut mendapatkan special rate yang diatas TBP dari LPS. Ini menyebabkan suku bunga simpanan bank tak bisa mengikuti TBP yang ditetapkan oleh oleh LPS.

Hanya saja, ia melihat suku bunga simpanan rupiah secara konsisten telah melanjutkan penurunan. Secara akumulasi, sejak Mei 2025, suku bunga simpanan rupiah telah turun 19 bps berada di level 3,37%

"Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan pengelolaan dana deposan besar berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan suku bunga pasar," ujar Didik, Senin (22/9).

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, josua Pardede menjelaskan, dalam praktiknya TBP bukan lagi satu-satunya acuan biaya dana. Menurutnya, struktur simpanan yang kian terkonsentrasi pada deposan besar mendorong bank mempertahankan special rate dan membuat penurunan bunga simpanan jauh lebih lambat dari pada penurunan suku bunga kebijakan.

"Ini menjelaskan kenapa TBP beberapa kali turun tetapi cost of fund tetap tinggi, yang artinya kompetisi memperebutkan dana jumbo menjadi faktor penahan utama di luar TBP sebagai batas atas formal," jelas Josua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....