OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Dana Pensiun

  • 31 Jan 2025 12:22 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 sebagai bagian dari transformasi sektor industri dana pensiun.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari enam POJK sebelumnya yang mencakup aspek pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaraan program pensiun berbasis syariah, serta tata kelola dana pensiun.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, dalam aspek perizinan, POJK 35/2024 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dalam pendirian dana pensiun dengan menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pertimbangan yang komprehensif.

"Salah satu ketentuan baru dalam regulasi ini adalah persyaratan bagi manajer investasi sebagai pihak yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik," ungakapnya secara tertulis, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, POJK ini mengatur sejumlah substansi penting, termasuk penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun yang mencakup fungsi wajib, tata kelola dana pensiun seperti jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, serta dewan pengawas syariah, hingga aturan terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Dalam penyusunan regulasi ini, OJK telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mempertimbangkan masukan dari industri PPDP guna memastikan bahwa regulasi dapat diterapkan secara adil dan proporsional. Pemberlakuan regulasi ini juga dilengkapi dengan masa transisi agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

OJK berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, industri dana pensiun akan semakin stabil dan transparan, serta dapat memberikan perlindungan maksimal bagi peserta dana pensiun. Selain itu, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor dana pensiun yang berkontribusi pada ketahanan keuangan jangka panjang.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....