OJK Terbitkan Lima POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP
- 31 Jan 2025 12:13 WIB
- Batam
KBRN, Batam : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru guna mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sektor yang sehat, kuat, serta berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, terbitnya lima POJK ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut diharapkan dapat mengakselerasi transformasi sektor PPDP dengan memastikan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan yang semakin pesat.
"Dengan peningkatan kompetensi melalui dana khusus dan sistem pengembangan yang terstruktur, diharapkan industri ini dapat tetap kompetitif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ungakapnya secara tertulis, Jumat (31/1/2025).
Pada sektor perasuransian, POJK 36/2024 menghadirkan penyempurnaan aturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Regulasi ini mencakup perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, serta penyelesaian klaim dan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. Selain itu, aturan ini juga mengakomodasi layanan asuransi digital sebagai bagian dari transformasi industri.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, POJK 37/2024 memperkuat mekanisme pengawasan berbasis risiko serta prosedur penegakan hukum. Penyesuaian dilakukan terhadap jenis sanksi administratif, jangka waktu pengenaan sanksi, serta prosedur penerapannya. Kini, pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, dan pertimbangan yang digunakan OJK dalam menentukan kategori pelanggaran.
Dari sisi kelembagaan, POJK 38/2024 mengatur efektivitas proses pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi serta reasuransi. Penyempurnaan dilakukan dengan memperjelas ketentuan keanggotaan tim likuidasi, penggunaan hasil pengembangan dana jaminan, serta tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang guna memastikan proses likuidasi yang lebih efektif.
Melalui penerbitan lima POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri PPDP dengan memastikan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas SDM, penguatan pengawasan, serta kepastian hukum dalam proses likuidasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang lebih inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....