OJK Longgarkan Aturan KPR, Kini Penilaian Hanya Berdasarkan Ketepatan Pembayaran!
- 20 Jan 2025 06:16 WIB
- Batam
KBRN, Batam : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kualitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran. Hal itu merujuk pada Peraturan OJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp 5 miliar.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam siaran persnya menuliskan, penilaian kualitas aset KPR dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagai satu-satunya indikator (1 pilar). Kebijakan ini memberikan perlakuan yang lebih longgar dibandingkan dengan penilaian kredit lainnya, yang biasanya memerlukan tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
"OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat pembiayaan sektor perumahan di Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi sektor perumahan, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan," tulisnya.
Selain aturan aspek penilaian kualitas kredit, OJK juga mengatur bobot risiko KPR, serta dukungan pendanaan bagi pengembang perumahan. Kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kredit lainnya, seperti kredit kepada korporasi. Bobot risiko ini ditetapkan berdasarkan Loan To Value (LTV) secara granular, dengan bobot terendah sebesar 20 persen.
Bobot risiko yang lebih rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), seiring dengan pembayaran cicilan dan berkurangnya LTV menjelang jatuh tempo, bobot risiko juga akan menurun, memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan KPR di masa depan.
OJK juga mencabut larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah oleh pengembang perumahan, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelumnya, terdapat pembatasan terhadap pemberian kredit oleh bank untuk pengadaan tanah, sebagaimana diatur dalam POJK No.44/POJK.03/2017 dan POJK No.16/POJK.03/2018.
Dengan dicabutnya larangan ini, pengembang perumahan kini dapat memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk kegiatan pengadaan dan pengolahan tanah. Meskipun demikian, OJK mengimbau agar bank tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam menyalurkan kredit tersebut.
Adapun bobot risiko tertuang dalam peraturan OJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....