SLIK OJK Bantu Kurangi Risiko Asymmetric Information
- 20 Jan 2025 06:03 WIB
- Batam
KBRN, Batam : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perluasan akses pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) agar masyarakat luas dapat memiliki hunian yang layak dengan skema pembiayaan yang lebih inklusif. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program 3 juta hunian.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK memberikan fleksibilitas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menetapkan kebijakan pemberian kredit berdasarkan manajemen risiko yang disesuaikan dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis masing-masing institusi. Salah satu instrumen utama dalam mendukung penyaluran pembiayaan perumahan adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK berfungsi sebagai basis data yang bersifat netral dan bukan daftar hitam, sehingga dapat membantu mengurangi risiko asymmetric information seperti moral hazard dan adverse selection," jelasnya.
Ismail melanjutkan, dengan sistem yang kredibel, diharapkan proses penyaluran kredit dapat berjalan lebih lancar dan transparan, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di sektor keuangan nasional. Dalam proses analisis kelayakan calon debitur, penggunaan SLIK menjadi salah satu pertimbangan utama, tetapi bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit.
OJK menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar, termasuk dalam kasus penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil. Hal ini terbukti dengan data per November 2024, di mana sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.
Untuk memastikan kelancaran pengajuan KPR bagi MBR, OJK juga telah menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157. Kanal ini bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait kendala dalam pengajuan KPR, termasuk permasalahan dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui dalam sistem SLIK, serta hambatan dalam proses pelunasan kredit.
OJK juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perbankan dan LJK lainnya agar mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR, termasuk relaksasi ketentuan bagi calon debitur yang memenuhi persyaratan tertentu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....