OJK Rilis 21 Koperasi Open Loop Yang Masuk Dalam Pengawasan

  • 20 Jan 2025 05:47 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan itu mengamanatkan adanya pengawasan dan regulasi lebih ketat terhadap koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan. Koperasi yang dirilis telah melalui tahap penilaian yang ketat oleh Kemenkop guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dalam surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, Menteri Koperasi RI menyampaikan daftar 21 koperasi open loop yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) serta Pasal 202 UU P2SK. Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya melalui siaran tertulis, Rabu (15/1/2025).

Adapun beberapa koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut meliputi

1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana Madiun,

2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten,

3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan

4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang

5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap

6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya

7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis

8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya

9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo

10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan

11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan

12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal

13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara

14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang

15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang

16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal

17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro

18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal

19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal

20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap

21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan keuangan dari koperasi.

Diketahui keberadaan koperasi open loop yang menjalankan kegiatan keuangan selama ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya risiko yang dapat ditimbulkan bagi anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari OJK, diharapkan koperasi dapat lebih profesional dalam mengelola dana serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi anggotanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....