Penyesuaian Data Pemungut PPN PMSE Tingkatkan Akurasi Pajak Digital di Indonesia

  • 30 Apr 2026 16:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian data terhadap pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada Maret 2026. Penyesuaian ini melibatkan dua entitas baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc., sementara Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited dicabut dari daftar pemungut. Selain itu, terdapat perubahan data pemungut PPN PMSE pada Vorwerk International & Co. KMG.

Penyesuaian data ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperbaiki akurasi data dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak digital. DJP juga terus memastikan bahwa sistem pajak digital berjalan dengan baik, dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis data dan sistem pemajakan yang ada.

Meskipun terjadi beberapa perubahan dalam data pemungut PPN PMSE, penerimaan pajak digital tetap menunjukkan tren positif. Penerimaan PPN PMSE yang mencapai Rp38,76 triliun hingga Maret 2026 menjadi kontributor terbesar, sementara sektor pajak SIPP dan kripto turut menyumbang angka signifikan.

Dengan penyesuaian data ini, diharapkan sistem perpajakan untuk sektor ekonomi digital semakin efisien dan dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah pun terus mendorong pelaku usaha digital untuk lebih patuh dalam membayar pajak, agar sektor ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....