Peningkatan Pajak Kripto dan Fintech Sebesar Rp7 Triliun Hingga Maret 2026

  • 30 Apr 2026 16:32 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Penerimaan pajak dari sektor aset kripto dan fintech menunjukkan angka yang signifikan, dengan total mencapai Rp7 triliun hingga Maret 2026. Pajak atas aset kripto, yang mencakup PPh 22 dan PPN DN, tercatat sebesar Rp2 triliun, sementara pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending telah mencapai Rp4,77 triliun. Penerimaan dari sektor fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman dan PPN DN atas setoran masa.

Penerimaan pajak dari sektor fintech dan kripto ini mencerminkan semakin matang dan berkembangnya sektor ekonomi digital di Indonesia. Kinerja sektor fintech, yang meliputi pinjaman peer-to-peer lending, terus memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tidak lepas dari semakin tingginya minat masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang efisien dan terjangkau.

Pemerintah melalui DJP terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan sektor ini. Dengan adanya regulasi yang semakin jelas dan penyesuaian terhadap data pemungut pajak, diharapkan penerimaan pajak dari sektor fintech dan kripto dapat terus tumbuh, memberikan dampak positif bagi perekonomian digital Indonesia.

Selain itu, penerimaan pajak digital juga mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya sektor fintech dan aset kripto, kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara akan semakin besar, yang tentunya akan memperkuat perekonomian nasional di masa depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....