KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Akuisisi PT Evans Indonesia
- 31 Mar 2026 22:49 WIB
- Batam
RRI.CO.OD, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia, dalam perkara yang menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan merger dan akuisisi di Indonesia.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Kantor KPPU Jakarta ini merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025. Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Majelis Komisi dipimpin oleh Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Perkara ini bermula dari aksi korporasi PT Evans Indonesia pada 2023 yang mengakuisisi masing-masing 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa, dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan ketentuan, transaksi tersebut efektif secara hukum pada 23 November 2023 dan wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelahnya, atau pada 8 Januari 2024.
Namun, investigator menyebut pemberitahuan baru diterima KPPU pada 10 Januari 2024, atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.
“Diduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama dua hari kerja,” demikian disampaikan dalam LDP yang dibacakan dalam persidangan.
Kewajiban notifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan transaksi merger, konsolidasi, atau akuisisi yang memenuhi ambang batas tertentu guna mencegah praktik monopoli dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Meski keterlambatan relatif singkat, perkara ini menunjukkan bahwa KPPU tetap menegakkan aturan secara ketat terhadap setiap pelanggaran administratif, termasuk dalam sektor strategis seperti industri kelapa sawit.
Setelah sidang perdana, Majelis Komisi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pada 9 April 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor atas laporan dugaan pelanggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....