Terlapor Tolak Tuduhan Persekongkolan Tender Hulu Migas di Sidang KPPU

  • 31 Mar 2026 22:47 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Sejumlah perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender di sektor hulu minyak dan gas menolak seluruh tuduhan yang diajukan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 di Gedung KPPU Jakarta, dengan agenda penyampaian tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha, didampingi anggota majelis Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

Dalam perkara ini, tiga pihak ditetapkan sebagai terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan, PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo.

Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada masing-masing terlapor untuk menyampaikan tanggapan secara bergiliran. Dalam persidangan, seluruh pihak secara konsisten membantah dalil-dalil yang disampaikan investigator dalam LDP.

“Seluruh terlapor menolak isi laporan dugaan pelanggaran,” demikian disampaikan dalam jalannya persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik persekongkolan dalam proses tender di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan, salah satu entitas strategis di sektor hulu migas Indonesia.

Setelah mendengarkan tanggapan para pihak, Majelis Komisi menyatakan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan perkara, apakah akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau dihentikan pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Keputusan tersebut akan diumumkan dalam sidang berikutnya, dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor energi strategis, sekaligus mencerminkan upaya KPPU dalam mengawasi potensi praktik tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....