KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Akuisisi NTT Docomo di Indonesia

  • 31 Mar 2026 22:40 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan perdana terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi perusahaan Jepang, NTT Docomo Inc., atas Intage Holdings Inc., dalam perkara yang menyoroti kepatuhan perusahaan global terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia.

Sidang yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026 di kantor KPPU Jakarta ini merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan dalam perkara Nomor 16/KPPU-M/2025. Agenda sidang mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan awal alat bukti.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, memimpin jalannya persidangan. Pihak terlapor hadir melalui kuasa hukum setelah sebelumnya sidang sempat dua kali ditunda karena kendala administrasi perwakilan.

Dalam LDP, investigator KPPU menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

NTT Docomo disebut mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings Inc., sebuah perusahaan holding berbasis di Jepang yang memiliki anak usaha di Indonesia, PT Intage Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang riset pasar dan analisis data.

Akuisisi dinyatakan efektif secara hukum pada 23 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan, notifikasi kepada KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 1 Desember 2023. Namun, pemberitahuan baru dilakukan pada 11 Desember 2023, atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

“Ditemukan bukti awal yang cukup bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu,” demikian disampaikan investigator dalam persidangan.

Ketua Majelis Komisi menyatakan bahwa perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dapat diproses melalui mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme tersebut, pihak terlapor diberi kesempatan untuk menyatakan sikap atas laporan dugaan pelanggaran sebelum masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam sidang, kuasa hukum terlapor juga mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak principal, mengingat status perusahaan sebagai badan usaha asing. Mereka menyebut direktur utama tidak dapat hadir dalam waktu dekat jika perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisi menyatakan bahwa kelanjutan persidangan akan bergantung pada sikap resmi terlapor terhadap LDP, sementara pengaturan kehadiran pihak perusahaan akan dibahas lebih lanjut.

KPPU dijadwalkan melanjutkan sidang pada 7 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor serta pemeriksaan alat bukti tambahan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....