OJK Serahkan Berkas Perkara PT CMB ke Kejari Jaksel
- 29 Jan 2026 13:55 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB).
RSelain itu, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan berinisial YS juga turut diserahkan kepada kejaksaan, guna proses hukum lebih lanjut. PT CMB diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.
“Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang diterima RRI, Jumat, 29 Januari 2026.
Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Perusahaan bermasalah ini, menempatkan para mitra seolah-olah menerima dana pinjaman yang mencapai 12 miliar rupiah.
Tersangka, melanggar UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 200 miliar rupiah.
OJK selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....