Mendag Optimis Ekspor Bahan Bangunan Indonesia Segera Naik

  • 30 Sep 2025 21:15 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksikan potensi pertumbuhan ekspor bahan bangunan dan konstruksi Indonesia ke pasar ASEAN seiring rampungnya ratifikasi ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Building and Construction Materials (MRA BCM).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, ratifikasi ini diharapkan memperkuat daya saing produk nasional, membuka akses pasar lebih luas, serta meningkatkan infrastruktur mutu nasional.

“Manfaat dari ratifikasi ini, pertama, mengurangi hambatan teknis perdagangan karena pengakuan timbal balik atas hasil uji dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sehingga negara anggota tidak perlu mengulangi pengujian barang impor dari negara ASEAN lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Budi menambahkan, Manfaat yang kedua ialah mendorong perdagangan intra-ASEAN yang akan mempermudah pergerakan produk bahan bangunan karena tidak perlu sertifikasi ulang. Selain itu, memperkuat infrastruktur teknis bagi laboratorium pengujian, lembaga sertifikasi, dan akreditasi agar sesuai standar internasional.

MRA BCM bertujuan memberikan pengakuan bersama atas hasil uji atau sertifikasi bahan bangunan dan konstruksi dari LPK terdaftar. Laporan uji tersebut akan berlaku di semua aktivitas perdagangan dan menjadi dasar tindakan regulasi.

Budi menambahkan, sektor konstruksi Indonesia memiliki kekuatan dengan pertumbuhan pesat, terutama pada subsektor semen, baja, dan kaca yang kapasitas produksinya terus meningkat. Untuk tahap awal, pengakuan hasil pengujian atau sertifikasi MRA BCM baru mencakup tiga subsektor tersebut.

“Persetujuan ini akan mendorong peningkatan ekspor, sekaligus memberikan efisiensi dari sisi waktu dan biaya dengan melakukan pengujian di dalam negeri,” kata Budi.

Saat ini, Malaysia tercatat sebagai satu-satunya negara ASEAN yang telah merampungkan ratifikasi MRA BCM. Sementara Indonesia bersama negara anggota lainnya masih dalam proses penyelesaian ratifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....