Urus NPWP Badan? Berikut caranya
- 01 Agt 2025 09:12 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Badan turut wajib melakukan pembayaran pajak. Untuk itu perlu dilakukannya proses pendaftaran pajak untuk badan agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, Kewajiban dalam membayar pajak tidak hanya diperuntukkan bagi orang pribadi saja.
dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, pendaftaran wajib pajak badan adalah proses untuk pendaftaran wajib pajak bagi badan. lalu bagaimana cara mendaftarnya? Berikut caranya:
Cara Pendaftaran NPWP Badan
- Buka laman Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih menu Pendaftaran Baru atau New Registration yang muncul di halaman login Coretax.
- Selanjutnya pilih Corporate atau Badan apabila ingin mendaftarkan NPWP untuk Badan.
- Lalu pilih jenis pendaftaran wajib pajak badan, sesuaikan dengan kategori perusahaan.
- Kemudian ada notifikasi berupa 'Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak' atau 'Is the application submitted by a taxpayer representative?',
- maka isikan data kuasa secara lengkap dan ikuti petunjuk yang ada.
- Apabila pendaftaran tidak diwakilkan, maka Kotak Centang atau Checkbox tidak perlu diklik.
- Pilih Selanjutnya atau Next.
- Lalu isikan data pada halaman Detail Identitas Wajib Pajak atau Taxpayer's Identity Details.
- Isikan data diri secara lengkap dan pilih opsi Selanjutnya atau Next.
- Kemudian masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak secara lengkap.
- Pilih opsi Verifikasi atau Verify dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang telah diisikan sebelumnya.
- Pilih opsi Selanjutnya atau Next.
- Pengguna dapat menambahkan pihak terkait dengan memilih opsi Tambah atau Plus yang diwakili dengan simbol.
- Isikan data diri sesuai yang diminta pada layar.
- Pilih opsi Simpan atau Save apabila sudah yakin dengan isian data.
- Apabila ingin menambahkan wajib pajak lain, pilih tanda Tambah atau Plus yang diwakili dengan simbol. Namun, cara ini hanya berlaku apabila wajib pajak telah terinput di Coretax.
- Kemudian isikan Data Ekonomi Wajib Pajak Badan atau Taxpayer's Economic Data secara lengkap.
- Lengkapi juga Detail Alamat Wajib Pajak.
- Pilih Selanjutnya atau Next apabila sudah yakin dengan isian.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Lalu konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang disclaimer yang muncul di layar.
- Pilih opsi Kirim Pengajuan atau Submit Application.
- Proses pendaftaran NPWP badan selesai
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....