Dugaan Persekongkolan Tender Jembatan Sintong, KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan
- 25 Feb 2025 06:42 WIB
- Batam
KBRN, Batam : Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir, tahun 2023. Dugaan ini disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. LDP yang dipaparkan menyebutkan bahwa perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan melibatkan lima terlapor, yaitu PT Arkindo (Terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II), CV Sarana Chaini (Terlapor III), CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur mengatakan, objek perkara adalah pengadaan proyek pembangunan Jembatan Sintong dengan pagu anggaran sebesar Rp54 miliar. Tender diumumkan pada 4 April 2023, dan pemenang lelang, yaitu PT Arkindo, diumumkan pada 17 April 2023 dengan harga penawaran Rp51,56 miliar. Investigator KPPU menduga persekongkolan dilakukan melalui persaingan semu, yang menyebabkan hilangnya kompetisi dalam proses tender.
"Temuan utama dalam LDP menunjukkan adanya kesamaan dokumen penawaran antara Terlapor I dan Terlapor III. Selain itu, kesamaan alamat IP ditemukan antara Terlapor I dan IV, serta Terlapor II dan III. Indikasi lainnya mencakup kesamaan dalam format penghitungan harga yang diajukan oleh seluruh terlapor," jelasnya.
Deswin melanjutkan, investigator juga menyoroti adanya dugaan pengabaian dalam proses pengawasan oleh Terlapor V, yang seharusnya memastikan tender berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika terbukti, para terlapor dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sidang pemeriksaan ini merupakan persidangan ketiga setelah dua pemanggilan sebelumnya pada 13 dan 19 Februari 2025 yang tidak dihadiri oleh para terlapor. Tahap Pemeriksaan Pendahuluan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025, dengan kesempatan bagi terlapor untuk memberikan tanggapan terhadap LDP yang disampaikan.
Majelis Komisi juga memberikan opsi kepada para terlapor untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika mereka menerima seluruh dugaan pelanggaran dalam LDP. Jika tidak, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, yang dijadwalkan pada 4 Maret 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....