[Hoax]: Pelaku Judi Online Dapat Bansos

  • 05 Jul 2024 06:25 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Beredar sebuah klaim bahwa penjudi online akan diberikan bansos beredar di sosial media. Dengan narasi tetap semangat penjudi online karena kalian akan diberikan bansos.

Namun faktanya dari turnbackhoax.id bahwa Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa bukan pelaku judi online yang menerima bansos, tetapi keluarga mereka yang menjadi korban.

“"Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku Karena itu, para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka,” Ungkapnya.

Ditambahkan Muhadjir bahwa pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan bahwa pelaku judi online adalah pelanggar hukum.

Namun, Muhadjir menambahkan bahwa keluarga pelaku tersebut tidak otomatis mendapatkan bansos. Mereka masih harus melewati proses verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan demikian, Penerima Bansos bukanlah pelaku judi online, melainkan keluarga pelaku yang terdampak secara finansial dan psikologis. Keluarga penerima bansos itu juga perlu melewati serangkaian verifikasi untuk menerima bantuan tersebut.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....