[Hoaks] Pengibaran Bendera One Piece Dipenjara 5 Tahun

  • 16 Agt 2025 23:01 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Akun Facebook bernama "Afifah Stivenson" mengunggah sebuah gambar yang menginformasikan bagi masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara. Unggahan itu disertai dengan narasi sebagai berikut:

"Indonesia banned one piece flag.. come on it's anime..most people like this anime. Ilove to watch monkey de lufy..

Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo mencari tahu kebenarannya. Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, publik diramaikan oleh fenomena pengibaran bendera dalam serial animasi One Piece. Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau tindak pidana yang bisa dijerat secara hukum pidana.

la menilai aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum optimal dalam mensejahterakan rakyat.

Dilansir dari Kompas.com, Menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi. Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sehingga, adanya narasi mengenai pengibaran bendera One Piece akan dipenjara 5 tahun adalah hoaks semata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....