[Hoaks] Mahkamah Internasional Tetapkan Israel Sebagai Negara Ilegal

  • 07 Jun 2025 17:33 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Akun Instagram "marhall88" pada Jumat (11/4/2025) mengunggah video yang memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki sedang berbicara dengan sejumlah awak media.

Unggahan disertai narasi: "Mahkamah Internasional tlah memutuskan bahwa: ISRAEL adlh NEGARA ILEGAL yg sdh harus keluar dari Palestine dan wajib segera diHUKUM DUNIA". "#israel Adh NEGARA ILEGAL yg SIAP DIHUKUM oleh KEPUTUSAN MHKAMAH INTERNASIONAL".

Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video tersebut dari awal hingga akhir.

Tidak ada pernyataan Riyad Al Maliki tentang Mahkamah Internasional menyatakan Israel sebagai negara ilegal. Video hanya berisi pembahasan seputar Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan ilegal karena melanggar Piagam HAM PBB.

Dalam video tersebut terdapat tanda air "TRT World". TurnBackHoax kemudian menelusuri akun Instagram "trtworld" dan menemukan video asli, isinya sama dengan unggahan "marhall88", tetapi tidak terdapat narasi "Mahkamah Internasional tlah memutuskan bahwa: ISRAEL adh NEGARA ILEGAL yg sdh harus keluar dari Palestine dan wajib segera diHUKUM DUNIA".

Dengan demikian informasi mengenai Israel yang ditetapkan sebagai negara ilegal adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....