Kemenkes Tegaskan Vaksin TBC Tidak Wajib untuk Penumpang Pesawat
- 01 Jun 2025 12:21 WIB
- Batam
KBRN, Batam : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya narasi yang menyebutkan bahwa vaksin TBC diwajibkan bagi penumpang pesawat. Dalam keterangannya, Kemenkes menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan vaksin TBC untuk naik pesawat,” tulis Kemenkes RI dalam keterangan resmi yang dilansir dari TurnBackHoax.id.
Pernyataan ini sekaligus menghapus kekhawatiran masyarakat yang terpengaruh oleh kabar yang tidak berdasar tersebut.
Vaksin TBC M72 yang saat ini tengah dikembangkan, dengan dukungan pendanaan dari Gates Foundation, masih dalam tahap uji klinis fase tiga. Karena masih dalam proses tersebut, vaksin ini belum diwajibkan untuk masyarakat luas maupun untuk keperluan penerbangan.
Di Indonesia, proses uji klinis vaksin M72 melibatkan lebih dari 2.000 partisipan yang terus dipantau efektivitasnya. Pengawasan ini dilakukan dalam jangka waktu tiga hingga empat tahun sejak penyuntikan pertama yang dimulai pada November 2024.
Kemenkes juga menegaskan bahwa vaksin M72 belum digunakan secara luas karena masih menunggu hasil akhir dari uji klinis tersebut. Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan kewajiban vaksin TBC untuk penumpang pesawat termasuk dalam kategori konten menyesatkan (misleading content).
Unggahan yang beredar di media sosial tersebut dapat menimbulkan kebingungan dan ketakutan yang tidak berdasar di tengah masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu melakukan cek fakta sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi terkait vaksinasi dan protokol kesehatan.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari sumber terpercaya dan tidak terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah tetap fokus pada upaya penanggulangan TBC melalui program vaksinasi yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....