[Hoaks] Aturan Baru: Tidak Boleh Menikah di Sabtu, Minggu, dan Tanggal Merah

  • 22 Okt 2024 13:26 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Beredar postingan di TikTok t.azzeeee membagikan informasi yang menyebut peraturan baru dari Menteri Agama bahwa tidak diperbolehkan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya yang dimulai pada 1 Januari 2025.

Dilansir dari akun media sosial Instagram @turnbackhoaxid, pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim tersebut melalui kolom pencarian Google dengan kata kunci "apakah hari libur tidak boleh menikah?". Hasilnya, ditemukan beberapa artikel berita yang membantah klaim tersebut.

Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam siaran persnya, Minggu (13/10/2024), menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). "Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang dinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Terdapat kekeliruan dalam informasi yang akun TikTok "t.azzeeee". Dilansir dari hukumonline.com, dalam pasal 16 dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya diperbolehkan pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Ini bukan berarti tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari libur.

Informasi dengan narasi "Peraturan Menteri Agama tidak memperbolehkan menikah pada hari libur" merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....