Penerimaan Pajak Digital Nasional Capai Rp50,51 Triliun hingga Maret 2026

  • 30 Apr 2026 16:17 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital yang signifikan, mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang tercatat sebesar Rp38,76 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp2 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp4,98 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Penyesuaian data juga dilakukan pada Maret 2026, dengan adanya penunjukan baru, pencabutan, serta perubahan data pada beberapa entitas. Dua perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc., sementara Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited dicabut dari daftar pemungut.

Penerimaan PPN PMSE mengalami peningkatan signifikan, mencatatkan tambahan sebesar Rp1,36 triliun pada periode ini. Setoran dari sektor ini terus menunjukkan tren positif, dengan total mencapai Rp38,76 triliun hingga Maret 2026. DJP juga mencatatkan penerimaan pajak lainnya, seperti pajak kripto dan pajak fintech, yang turut memberikan kontribusi besar terhadap total penerimaan.

Penerimaan pajak digital yang meningkat ini menunjukkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perpajakan juga terus berkembang. Hal ini menjadi indikasi positif bagi pemerintah dalam mengelola sektor ekonomi digital Indonesia yang semakin berkembang pesat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....