Tidak Hanya Perorangan, Badan Usaha Harus Punya NPWP

  • 01 Agt 2025 08:53 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Badan turut wajib melakukan pembayaran pajak. Untuk itu perlu dilakukannya proses pendaftaran pajak untuk badan agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, Kewajiban dalam membayar pajak tidak hanya diperuntukkan bagi orang pribadi saja.

dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, pendaftaran wajib pajak badan adalah proses untuk pendaftaran wajib pajak bagi badan. Setidaknya ada empat jenis badan yang bisa memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Empat jenis Badan yang dimaksud ialah badan yang berorientasi pada profit, badan yang tidak berorientasi pada profit atau nonprofit, badan berbentuk kerja sama operasi, dan badan yang merupakan cabang.

Kemudian badan usaha yang ingin memperoleh NPWP bisa melakukan pendaftaran melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh DJP. Tentunya dengan mempersiapkan dokumen pendukung sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....