[Hoaks] Komdigi Bakal Terapkan Aturan Balik Nama HP Bekas
- 04 Agt 2026 09:31 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Beredar foto dari akun Facebook “Aceng Cory” yang mengklaim Komdigi akan menerapkan aturan balik nama untuk pembelian HP bekas. Unggahan disertai narasi: “Siiap2 HP bekas harus punya identitas. GEBRAKAN LAGI!!!! Komdigi akan terapkan balik nama untuk jual beli HP seken/bekas”
Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Komdigi bakal terapkan aturan balik nama HP bekas” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan antaranews.com “Menkomdigi bantah aturan IMEI disamakan dengan balik nama kendaraan” pada Oktober 2025.
Dalam pemberitaan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.
Meutya menjelaskan, kebijakan yang tengah disiapkan berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus ponsel hilang atau dicuri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....