[Hoaks] Pakai Sandal Jepit saat Berkendara Akan Kena Tilang
- 04 Agt 2026 09:30 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Beredar foto dari akun Facebook “Abenk Brebes Putra Provesor'badri” yang mengklaim pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu. Unggahan disertai narasi: “awas pake sandal jepit ketika mengendarai motor bisa di tilang PASAL & ATURAN PENGENDARA MOTOR PAKAI SANDAL JEPIT"
Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019.
Diketahui, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit maupun mengatur sanksi tilang atau denda hanya karena menggunakan alas kaki tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....