[Hoaks] Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Influencer
- 23 Jul 2026 09:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Beredar unggahan video dari akun Instagram “lyana.lukito”, isinya menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Unggahan disertai narasi : “Meresahkan !! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama : FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, YouTube 10%, Instagram 22% Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga Akan Dikenakan Pajak !!”
Dilansir dari akun sosial media Instagram @turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten tersebut menggunakan Google Lens. Hasil pencarian mengarah ke video unggahan kanal YouTube ANTARA News “META menghadap Komdigi, sepakat bentuk Tim Berantas Spam Judi Online” yang tayang Selasa (30/7/2026).
Diketahui, konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid memaparkan hasil pemantauan pemerintah terkait lonjakan spam komentar promosi judi online (judol) di berbagai platform media sosial. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan perpajakan untuk influencer dan kreator konten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....