[Hoaks] Bahlil: Pengguna HP Bakal Dikenakan Pajak Mulai 2027
- 23 Jul 2026 09:43 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Akun Facebook “Dewi Ayu Putrie” membagikan foto yang menampilkan klaim Bahlil menegaskan pengguna HP akan dikenakan pajak mulai 2027. Berikut narasinya: “BAHLIL: MULAI 2027 PENGGUNA HP JUGA AKAN DIKENAKAN PAJAK! Sumur Bor / Sanyo Bakal Dikenakan Pajak, Setara dengan PDAM | Belum juga aturan pajak sumur Sanyo selesai dibahas, sudah muncul rencana baru lagi! 😜 ”
Unggahan disertai takarir: “Waduh Sumur Dan Hp Juga harus Bayar Pajak 😱 #fto #viral #semuaorang. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pengguna HP bakal dikenakan pajak mulai 2027” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dan berita yang tidak saling berkaitan, antara lain:
Artikel liputan6.com “Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027”, tayang Selasa (14/7/2026). Artikel ini menjelaskan bahwa klaim Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027 adalah hoaks. Berita cnbcindonesia.com “Kena PPN 12%, Beli HP Jadi Lebih Mahal Tahun Depan”, tayang Senin (16/12/2024). Berita ini melaporkan bahwa handphone menjadi salah satu barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Bahlil sebut pengguna HP bakal dikenakan pajak mulai 2027”.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....