[Hoaks] WNI Pemilik SPT di Atas 3 M Wajib Beli Obligasi Merah Putih
- 16 Jun 2026 02:53 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Beredar unggahan narasi dari akun X “DiaryTrader”, unggahan beserta narasi: “Dapet info barusan: besok katanya bakal ada announcement Merah Putih Bonds. WNI yang punya SPT bernilai > 3 M WAJIB ikut, betul kah??? Imbal hasil obligasi (kupon) yang ditawarkan di angka sekitar di bawah rata-rata suku bunga pasar; dengan semangat GOTONG ROYONG”
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “WNI dengan SPT lebih dari Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Merah Putih” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan antaranews.com “Purbaya sebut Merah Putih Bond tak wajib, WNI diberi insentif”.
Dalam pemberitaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya aturan yang mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih. Ia juga menyatakan bahwa Presiden tidak pernah menyampaikan kewajiban pembelian Obligasi Merah Putih. Sejalan dengan itu, dilansir dari antaranews.com, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa informasi mengenai WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp3 miliar wajib membeli Obligasi Merah Putih merupakan hoaks.
Dony menjelaskan bahwa Merah Putih Bond dan Patriot Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai salah satu instrumen investasi untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Penerbitan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari perubahan yang diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan WNI yang memiliki SPT Tahunan dengan nilai aset di atas Rp3 miliar untuk membeli obligasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....